Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN52086719
KABUPATEN SEMARANG, 31 May 2020
semangat pagi pak ganjar....jalan di desa kami hampir 75% rusak.dan sudah 2 periode jabatan kepala desa tidak tersentuh pembangunan jalan.kami jadi terhambat untuk melakukan aktivitas transportasi. dana desa yang katanya 1,3M per desa itu apakah bisa dialokasikan ke pembangunan jalan..? dulu semoat ditanyakan ke kepala desa katanya jalan poros desa ini masuk ke jalan kabupaten,jadi desa tidak bisa membangun nya (kewajiban kabupaten)..ini saya lampirkan salah satu contoh jalan rusak yang kebetulan berada di depan rumah saya....mohon perhatian nya pak....
Disposisi
Minggu, 31 Mei 2020 - 13:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Maret 2021 - 04:42 WIB
Kabupaten Semarang