Rincian Aduan : LGAN52086719

Verifikasi Public

KABUPATEN SEMARANG, 31 May 2020

semangat pagi pak ganjar....jalan di desa kami hampir 75% rusak.dan sudah 2 periode jabatan kepala desa tidak tersentuh pembangunan jalan.kami jadi terhambat untuk melakukan aktivitas transportasi. dana desa yang katanya 1,3M per desa itu apakah bisa dialokasikan ke pembangunan jalan..? dulu semoat ditanyakan ke kepala desa katanya jalan poros desa ini masuk ke jalan kabupaten,jadi desa tidak bisa membangun nya (kewajiban kabupaten)..ini saya lampirkan salah satu contoh jalan rusak yang kebetulan berada di depan rumah saya....mohon perhatian nya pak....

0 Orang Menandai Aduan Ini