Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN51581362

Rincian Aduan

LGAN51581362

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
01 Jul 2020
0 ditandai
selamat pagi pak kami melaporkan di desa gerjen nalumsari Jepara perbatasan dengan desa Papringan Kaliwungu kudus ada galian C ilegal yang sedang beroperasi yang mana hal tersebut menimbulkan keresahan warga karna terdampak akan galian tersebut. kami mohon segera ditindak karena galian tersebut tidak berizin sehingga tidak terkontrol dan galian tersebut beroperasi bukan sewajarnya dalam artian galian tersebut beroperasi mulai dari habis adzan subuh hingga sore hari. kami mohon dengan sangat untuk segera ditindak.. terima kasih....

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub oleh Sdr. Nur Fatah tanggal 01 Juli 2020 pukul 08:51 WIB perihal laporan galian C ilegal di Desa Nalumsari Kec. Nalumsari Kab. Jepara, telah dilakukan sidak ke lokasi yang hasilnya disampaikan sebagai berikut :
 
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria melakukan peninjauan lokasi dimaksud di Dusun Gerjen Desa Nalumsari Kec. Nalumsari Kab. Jepara pada tanggal 02 Juli 2020.
 
2. Pelaku kegiatan penambangan ilegal adalah Sdr. Rochmad warga Dkh Glegeb RT 001 RW 008 Desa Mayong Lor Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
 
3. Lokasi kegiatan penambangan ilegal dimaksud terletak di areal persawahan pada koordinat S06 45' 15,84" dan E110 47' 44,88" dengan perkiraan luas sekitar 0,20 Ha dan komoditas adalah tanah urug.
 
4. Dijumpai 2 unit excavator backhoe Merk Komatsu PC200 warna kuning yang sedang melakukan penataan lahan sawah dan tidak dijumpai dumptruck.
 
5. Pengamatan di lokasi diketahui bahwa penambangan dengan tujuan menurunkan elevasi sawah sehingga air irigasi dapat terdistribusi dengan baik ke areal persawahan dengan kedalaman penggalian 0,4 meter seluas 0,2 Ha sehingga diperkirakan volume tanah urug tergali sebesar 800 m3 dengan kegiatan telah berlangsung selama 3 hari.
 
6. Telah dikeluarkan 2 unit excavator dari lokasi penambangan ilegal.
 
7. Tindakan yang dilakukan yaitu :
- Memberikan pembinaan kepada Sdr. Rochmad untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal.
- Memerintahkan kepada Sdr. Rochmad untuk mengeluarkan 2 unit excavator keluar dari lokasi kegiatan penambangan ilegal.
- Memerintahkan kepada Sdr. Rochmad untuk membuat pernyataan penghentian penambangan ilegal dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani di atas materai.
 
Terima kasih.