Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN51570540

Rincian Aduan

LGAN51570540

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
15 Jan 2021
0 ditandai
Asallamuallaikum Wr.Wb Bpk Ganjar P. Dengan adanya kawasan industri kendal (KIK) yg diresmikan Bpk Joko widodo dan peran serta pemerintah Gubernur Jateng serta Bupati kendal menjanjikan perekonomian akan meningat dari beberapa sektor termasuk pedagang kecil di wilayah kab. kendal. Apalagi dimasa pandemi yang serba terbatas, kami tidak mencari kekayaan tapi kami hanya utk menyambung hidup saja. Kami tidak punya pendidikan tinggi, kami (pedagang kecil keliling) hanya mempunyai skill keterampilan berdagang di wilayah kawasan Industri KIK kendal utk melayani buruh pabrik dan buruh bangunan. Kami pedagang keliling juga menjaga kebersihan lingkungan KIK, tapi kami selalu dikejar kejar security/satpam dengan bermacam alasan yg arogan, katanya dilarang jualan di wilayah KIK sedang kami mau dialog/protes dengan pihak KIK selalu menghindar dengan bebagai alasan dan tidak ada jawabannya. kami hanya pengen tau alasannya kenapa kok tdk boleh?. Kami mohon untuk bisa disampaikan kepada pihak pihak terkait seperti Gubernur Jateng, PLt Bupati Kendal, Dinas Perindutrian kan kendal, disnaker kendal, dinas UMKM serta pihak- pihak tetkait diwilayah kabupaten kendal untuk bisa memfasilitasi dialog pedagang keliling di kawasan KIK kendal Kami hanya ingin tahu alasanya : Kenapa pedagang keliling tdk boleh jualan keliling dikawasan KIK Kendal?

Disposisi

Minggu, 17 Januari 2021 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Januari 2021 - 07:57 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas aduannya,terkait hal tersebut akan coba kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk memperoleh solusi terbaik. mohon bersabar

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 13:05 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kabupaten Kendal
Mengutip/meneruskan jawaban dari pihak manajemen KIK memang melarang penjual berlalu lalang karena mengikuti intruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah, terkait pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di area Kawasan Industri Kendal
Terima kasih