Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN51007956

Rincian Aduan

LGAN51007956

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
06 Mar 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Bpk gubernur yg terhormat Sy warga tegal jateng, ingin menyampaikan keluhan dan kesediahan,sy menempati kios di jl.pancasila kios b yg sebelah barat, mulai th 2017 pajak sdh dibekukan (setelah peristiwa kebakaran) alasan utk pembangunan kota, tp smpe skrg 2020 blm dilaksanakan dan kios kami sdh tdk bisa dipakai lg utk berjualan. kmrn bln februari 2020 kami dpt surat dr pemda akan dibongkar utk pelebaran jln dan kami hy disuruh pergi begitu sj tanpa ada relokasi dan kejelasan mau dipindahkan kemana. mmg secara hukum kami salah tp paling kami minta dicarikan solusi penganti tempat agar kami ttp bisa utk mencari nafkah. kami adalah pemilik kios yg selalu taat dan tertib pajak dllnya selalu kami byr tepat waktu, dan kami sdh menempati kios tersebut selama 30tahun jadi kami mohon perhatian bpk gubernur utk mendengarkan keluhan kami dan dicarikan solusi agar kami ttp bisa utk mencari nafkah. kami sdh menemui ketua DPRD Tegal tdk ada solusinya bahkan WALKOT pun tdk ada solusinya Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Wassalamualaikum Hormat kami (Putra Almika)

Disposisi

Jumat, 06 Maret 2020 - 13:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2020 - 06:51 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Rabu, 18 Maret 2020 - 08:25 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Rabu, 18 Maret 2020 - 08:37 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Disampaikan bahwa kios-kios milik Pemerintah Kota Tegal yang berlokasi di Jalan Pancasila, Kel. Panggung, Kec. Tegal Timur (sebelah selatan dan utara) sejumlah 21 (dua puluh satu) kios. Bangunan kios tersebut berdiri di atas Sertifikat HP. 00071 seluas 925 m2 dan Sertifikat HP. 00072 seluas 685 m2. Para pengusaha kios milik Pemerintah Kota Tegal tersebut diberikan Izin Pemakaian Kios oleh Pemerintah dan berkewajiban membayar retribusi setiap tahun sesuai dengan ketetapan retribusi masing-masing. Terhadap kios yang Saudara tempati, Pemerintah Kota Tegal telah memberikan surat pada tanggal 9 Agustus 2017 hal Penghentian Perpanjangan Izin Pemakaian Kios Jalan Pancasila (terlampir). Pada klausul Lampiran Izin Pemakaian Kios telah disebutkan bahwa Apabila sewaktu-waktu Pemerintah Kota Tegal membutuhkan untuk dipergunakan keperluan tertentu, maka pemegang izin harus menyerahkan kios secara sukarela tanpa syarat apapun dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan ternyata peemgang izin tidak bersedia menyerahkan kios maka Pemerintah Kota Tegal berhak mengosongkan secara paksa. Pemerintah Kota Tegal sedang melaksanakan penataan kawasan Stasiun dan Jalan Pancasila, oleh karena itu diperlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. Demikian untuk menjadikan maklum.