Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN50601620
KABUPATEN BOYOLALI, 06 Sep 2020
Assalamualaikum, selamat malam, mPak Gubernur Bpk saya udah entah berapa tahun Mau proses balik nama pembelian tanah, sertifikat sudah di kelurahan tapi sampe sekarang belum ada tindak lanjut sama sekali Terakhir beberapa bulan lalu saya tanya ke lurahnya, hanya bilang nanti akan dikonsultasikan ke notaris, tp aampe sekarang sama sekali ga ada kabar Mohon bantuannya, Pak Gubernur Maturnuwun Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Disposisi
Senin, 07 September 2020 - 06:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 September 2020 - 15:13 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Rabu, 09 September 2020 - 15:33 WIB
Kabupaten Boyolali
1. Berawal dari Pengarahan,saran seorang perangkat desa kepada saudara Maisuri warga dk. Kampil Rt 17 RW 03 Desa Mliwis tentang kepemilikan,Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Pertanian serta Permintaan saudara Maisuri untuk melakukan proses penyertifikatan tanah dengan cara Balik nama hak milik melalui jual beli dari sertifikat HM Nomor : 719 a/n Sidju alamat dk. Sidotopo Rt 19/03 tanah pertanian Luas 1.778 M2 kepada Saudara Maisuri atau anaknya ( Rifa'i )
2. Terjadi serah terima sertifkat tanah HM Nomor : 719 a/n Sidju beserta FC,KTP atas nama Rifa'i beserta biaya untuk proses balik nama melalui jual beli dari sdr.Maisuri, atas permintaan sdr.Maisuri Tanah dengan HM No:719 a/n Sidju dibaliknamakan kepada anak kandungnya (Rifa'i).
3. Pada saat penyerahan berkas persyaratan Balik nama/peralihan Hak atas kepemilikan tanah tersebut diatas tidak ada Berkas dan Dokumen serta informasi lain atau bukti Jual beli tanah dari pemilik tanah HM Nomor 719 a/n Sidju luas 1778 M2 dengan Maisuri Rifa'i maupun Abdul Qodir.
4. Dalam menindaklanjuti permintaan sdr. Maisuri dilakukan Fasilitasi dan komunikasi dengan pemilik tanah HM nomor : 719,Sidju dk.Sidotopo Desa Mliwis untuk dilakukan proses peralihan hak atau balik nama atas kepemilikan tanah pertanian melalui jual beli,dalam hal ini Bapak Sidju tidak berkenan dikarenakan dia tidak pernah dan belum pernah sama sekali menjual tanah pertanian tersebut diatas kepada Maisuri,Rifa'i maupun Abdul Qodir.
5. Keterangan dari Bapak Sidju selanjutnya dikomunikasikan dengan saudara Maisuri apa yang disampaikan bapak Sidju semuanya benar. Saudara Maisuri,Rifa'i dan Abdul Qodir selama ini belum pernah tatap muka,bertemu maupun mengadakan pembicaraan serta melakukan proses jual beli baik secara lesan maupun tertulis dengan Bapak Sidju. Dalam hal ini bisa artikan Saudara Maisuri, Rifa’I maupun Abdul Qodir tidak memiliki Dokumen apapun terkait jual beli tanah HM nomor: 719 a/n Sidju Luas 1.778 M2 Dk,Sidotopo Ds.Mliwis.
6. Dokumen yang dimiliki dan dipegang oleh saudara Maisuri selain sertifikat HM no. 719 atas nama Sidju adalah Surat perjanjian Jual beli tanah seluas 1.360 M2 antara Sidju dk.Sidotopo Ds.Mliwis dengan Amat Djazuli alamat Dk.Gunung wijil Ds. Bakulan yang diketahui Kepala Desa Mliwis dan dibuat pada tanggal 6 Desember 1972.
7. Tidak ada dokumen surat perjanjian apapun terkait dengan surat perjanjian jual beli tanah dari Bp.Sidju kepada Bp.Amat Djazuli kepada Bp.Maisuri,Rifa'i maupun Abdul Qodir.
8. Ada Perbedaan luas tanah antara HM Nomor : 719 dengan Ugeran atau perjanjian jual beli antara Bp.Sidju dengan Amat Djazuli,didalam Sertifikat Tanah HM nomor :719 tertulis luas 1778 M2 sedang didalam ugeran jual beli seluas 1.360 M2.
Selesai
Rabu, 09 September 2020 - 15:34 WIB
Kabupaten Boyolali