Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN50420256
Rincian Aduan
LGAN50420256
Selesai
Public
saya meminta rekomendasi desa utk usaha pertashop(franchise resmi dari pertamina) dipersulit namun kantor desa mau mengeluarkan rekomendasi utk pertamini,bisnis eceran bbm ilegal, terindikasi adanya mafia bbm di desa Gumulan,Klaten Tengah,Klaten.
Disposisi
Senin, 14 Juni 2021 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 14 Juni 2021 - 10:25 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:53 WIBKabupaten Klaten
Dapat kami sampaikan bahwa Desa tidak pernah mempersulit setiap pemohon yg datang ke Desa Gumulan sepanjang kelengkapan persyaratannya sudah lengkap.
Pemohon / pelapor datang dengan persyaratan yang tidak lengkap sehingga harus melengkapi persyaratan sebgaimana yang tertera dalam persyaratan perijinanan dimaksud, seperti harus punya NPWP, PBB dalam 3 tahun terakhir sudah dibayar,.
pemohon datang kembali namun persyaratannya juga belum dipenuhi, sehinggandesa meminta kembali untuk melengkapi persyaratannya,
pemohon datang kembali namun persyaratannya juga belum dipenuhi, sehinggandesa meminta kembali untuk melengkapi persyaratannya,
Desa sama sekali tidak mempersulit pemohon, dengan catatan ;
1. Persyaratannya lengkap sesuai ketentuan dalam perijinan.
2. Tidak ada komplin dari lingkungan sekitarnya,
ternyata ada aduan dari lingkungan sekitarnya, dari penjual Bensin eceran sehingga harus diklarifikasi dan edukasi pada lingkungan sekitarnya.
demikian yang dapat kami sampaikan