Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN50420256

Rincian Aduan

LGAN50420256

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
13 Jun 2021
0 ditandai
saya meminta rekomendasi desa utk usaha pertashop(franchise resmi dari pertamina) dipersulit namun kantor desa mau mengeluarkan rekomendasi utk pertamini,bisnis eceran bbm ilegal, terindikasi adanya mafia bbm di desa Gumulan,Klaten Tengah,Klaten.

Disposisi

Senin, 14 Juni 2021 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 14 Juni 2021 - 10:25 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya segera kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:53 WIB

Kabupaten Klaten

Dapat kami sampaikan bahwa Desa tidak pernah mempersulit setiap pemohon yg datang ke Desa Gumulan sepanjang kelengkapan persyaratannya sudah lengkap.
Pemohon / pelapor datang dengan persyaratan yang tidak lengkap sehingga harus melengkapi persyaratan sebgaimana yang tertera dalam persyaratan perijinanan dimaksud, seperti harus punya NPWP,  PBB dalam 3 tahun terakhir sudah dibayar,.
pemohon datang kembali namun persyaratannya juga belum dipenuhi, sehinggandesa meminta kembali untuk melengkapi persyaratannya, 
Desa sama sekali tidak mempersulit pemohon, dengan catatan ;
1. Persyaratannya lengkap sesuai ketentuan dalam perijinan.
2. Tidak ada komplin dari lingkungan sekitarnya,
ternyata ada aduan dari lingkungan sekitarnya, dari penjual Bensin eceran sehingga harus diklarifikasi dan edukasi pada lingkungan sekitarnya.
demikian yang dapat kami sampaikan