Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN49861715
Rincian Aduan
LGAN49861715
Selesai
Public
Lampiran
dari desa batursari kecamatan mranggen kab.Demak menindak lanjuti tentang jawaban dari bupati masalah penutupan pungli dari surat kepala desa batur data dan tembusannya ternyata masih ada yang menarik dana truk dumb galian C yang melintas..... untuk itu kami sebagai warga merasa ada kejanggalan dan masalah antar kepala desa kebon batur dan kepala desa batursari keduannya masuk kecamatan mranggen kab.Demak yang kepala desa batursari dengan tembusan nya menganggap pungli sedangkan kepala desa kebon batur sangat perhatian dengan warganya sehingga bisa mengurangi angka pengangguran, untuk itu kami mohon surat yang terlampir ditanda tangani kepala desa dan tembusan nya harus ditinjau kembali mengingat menimbang dan memperhatikan isi surat tersebut adalah tindakan yang membuat rancu dan menimbulkan kasak kusuk terutama para pemuda yang diperlakukan tidak bijaksana oleh oknum kepala desa batursari yang berdampak kegaduhan dijalan yang dilalui truck dumb galian C .... di ucapkan terima kasih atas perhatiannya
Disposisi
Sabtu, 18 April 2020 - 15:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 18 April 2020 - 17:04 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Sabtu, 18 April 2020 - 17:05 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Minggu, 19 April 2020 - 06:20 WIBKabupaten Demak
Yth Pengadu
Penarikan sejumlah dana yang dilakukan oknum pemuda Desa Kebonbatur terhadap dum truk dapat dikategorikan pungli yang sifatnya dilarang. Selanjutnya akan saya konfirmasikan kepada Kepala Desa tentang hal itu untuk melakukan hal yang sama seperti Kepala Desa Batursari yaitu larangan penarikan dana terhadap dum truk