Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN49861715

Rincian Aduan

LGAN49861715

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
18 Apr 2020
0 ditandai
dari desa batursari kecamatan mranggen kab.Demak menindak lanjuti tentang jawaban dari bupati masalah penutupan pungli dari surat kepala desa batur data dan tembusannya ternyata masih ada yang menarik dana truk dumb galian C yang melintas..... untuk itu kami sebagai warga merasa ada kejanggalan dan masalah antar kepala desa kebon batur dan kepala desa batursari keduannya masuk kecamatan mranggen kab.Demak yang kepala desa batursari dengan tembusan nya menganggap pungli sedangkan kepala desa kebon batur sangat perhatian dengan warganya sehingga bisa mengurangi angka pengangguran, untuk itu kami mohon surat yang terlampir ditanda tangani kepala desa dan tembusan nya harus ditinjau kembali mengingat menimbang dan memperhatikan isi surat tersebut adalah tindakan yang membuat rancu dan menimbulkan kasak kusuk terutama para pemuda yang diperlakukan tidak bijaksana oleh oknum kepala desa batursari yang berdampak kegaduhan dijalan yang dilalui truck dumb galian C .... di ucapkan terima kasih atas perhatiannya

Disposisi

Sabtu, 18 April 2020 - 15:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 18 April 2020 - 17:04 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT 

Progress

Sabtu, 18 April 2020 - 17:05 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT 

Selesai

Minggu, 19 April 2020 - 06:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth Pengadu Penarikan sejumlah dana yang dilakukan oknum pemuda Desa Kebonbatur terhadap dum truk dapat dikategorikan pungli yang sifatnya dilarang. Selanjutnya akan saya konfirmasikan kepada Kepala Desa tentang hal itu untuk melakukan hal yang sama seperti Kepala Desa Batursari yaitu larangan penarikan dana terhadap dum truk