Rincian Aduan : LGAN49335550

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 23 Nov 2021

Aslkum.. Mohon ijin bapak Gubernur, Saya Slamet siswanto ,dari desa Sidomulyo, kecamatan Delanggu, kabupaten klaten. Menyampaikan perihal bahwa saya meminta surat keterangan tidak terkena jalan toll, dikelurahan saya dikasih suratnya plus tanda tangan maupun cap dari kelurahan, tetapi saat saya ke kecamatan saya merasa dipersulit atas birokrasi di kecamatan delanggu, hari Jumat tgl 19-11-2021 saya ke kecamatan, diminta syarat fotocopy KK KTP saya dan bapak ibu saya, lalu fotocopy sertifikat tanah. Dihari Senin tgl 22-11-2021 saya penuhi persyaratan nya tp berkas saya diminta untuk ditinggal dan berkas saya, saya tinggal di kecamatan. Dipihak kecamatan berkata "Ya besuk saya tanda tangani" ,hari ini tgl 23-11-2021 saya ke kecamatan Delanggu lagi, diminta tambahan syarat fotocopy akte kelahiran bapak ibu saya, lalu fotocopy surat nikah bapak ibu saya, lalu dituliskan terakhir lampirkan bukti lain misal ijazah & BPJS. Pegawai kecamatan bilang "kalau semua syarat sudah terpenuhi baru saya tanda tangani & dikasih stempel kecamatan", padahal bapak ibu saya tidak sekolah & berumur 65 untuk bapak saya, 63th untuk ibu saya, tahun 1956 belum ada akte kelahiran. Mohon ditindak lanjuti birokrasi diwilayah Delanggu Klaten jateng khusus nya di kecamatan Delanggu. Besuk saya datang lagi ke kecamatan berarti saya bolak balik 4x ke kecamatan dihari yang berbeda. apakah surat keterangan tidak terkena jalan toll sampai segitu nya,sampai syarat BPJS ijazah bapak ibu saya juga dimasukan kesyarat. ini birokrasi nya kok ruwet begini pak, saya lampirkan penambahan syarat dibawah.

0 Orang Menandai Aduan Ini