Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN49221054

Rincian Aduan

LGAN49221054

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
31 Oct 2018
0 ditandai
mohon pembangunan pasar kota kendal ditinjau lagi selain tidak sesuai aspirasi pedagang.....kios lama masih banyak yg kosong buat apa mbangun kios baru lagi yg posisinya menutup kios lama yg sudh jalan....bahkan menutup akses jalan masuk ke pasar sepertinya hanya mengejar proyek saja ..mohon kiranya bisa ditindaklanjuti....suwun

Disposisi

Kamis, 01 November 2018 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 01 November 2018 - 11:23 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami cek di lapangan

Selesai

Jumat, 02 November 2018 - 10:03 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Kendal diperoleh informasi sebagai berikut : 1. Bahwa pasar daerah Kendal termasuk 12 pasar daerah di Kab. Kendal yang statusnya adalah milik pemerintah daerah, dan digunakan oleh pedagang untuk berdagang. Selanjutnya para pedagang pasar tersebut dikenai retribusi pelayanan pasar. Namun Pemkab Kendal melalui Dinas Perdagangan Kab. Kendal dalam membangun pasar daerah Kendal tersebut tidak langsung semena-mena membangun namun melalui sosialisasi berulang-ulang ke pedagang pasar untuk menampung aspirasi. 2. Pembangunan pasar daerah Kendal dibangun dengan dana dari Pusat/Kementerian Perdagangan TA 2019. Sebelum dibangun, Dinas Perdagangan sudah melaksanakan sosialisasi ke pedagang sebanyak 2 kali dalam rangka menampung aspirasi pedagang. Tujuan pembangunan pasar daerah dalam rangka menertibkan para pedagang pasar, termasuk memberikan kenyamanan dalam proses berdagang. Kios/los lama yang masih kosong tersebut kondisinya kurang representatif untuk berjualan sehingga pedagang memilih untuk berdagang di tempat-tempat yang tidak diijinkan. Sekalipun sudah diberikan peringatan dan pedagang awalnya bersedia kembali ke tempat semula, namun besoknya para pedagang tersebut kembali lagi berdagang di tempat yang tidak diijinkan tersebut. Selanjutnya kios/los tersebut akan diusulkan perbaikannya/pemeliharaannya melalui APBD tahun depan. Pembangunan pasar Kendal dilaksanakan berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018. 3. Kios/los baru tidak menutup kios lama. Karena dibuat dengan sistem bisa dibuka tutup menggunakan rolling door. Tujuannya supaya menjadi satu antara kios lama dan kios/los baru nantinya. Kalau ditembok baru menghalangi kios lama. Terima kasih atas masukannya, dan semua kebijakan yang dilakukan adalah untuk menata pasar rakyat yang lebih bersih, aman, nyaman dan berdaya saing.