Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN48746443

Rincian Aduan

LGAN48746443

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
27 Jun 2020
0 ditandai
njenengan (ESDM), sudah "meneruskan permasalahan" ke PLN UID Semarang dan belum mendapat jawaban. Dan menyarankan saya untuk datang sendiri ke PLN UID Semarang... Pertanyaan saya, Pertama, mana bukti nya? Karena pengertian "meneruskan" saya artikan secara resmi (bersurat),mengingat saya buat pengaduan juga resmi. Kedua, saya sudah berulang kali menghubungi PLN (mulai ULP, UP3 UID) sejak awal masalah ini muncul atau Februari 2020 !!! Dan sekarang sudah Juni 2020 di kalender penanggalan saya. Apakah saya salah jika saya minta bantuan ESDM dimana ada DJK didalamnya, untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ? Lain cerita jika saya ada masalah "kesehatan", dan saya ngadunya ke ESDM. Masalah saya adalah seputaran "listrik" bro.... Lebih tepatnya "Listrik yg terintegrasi dengan tenaga surya". Kira kira yang keluarkan permen ESDM no..12 tahun 2017 dan di perbaharui permen ESDM no 49 tahun 2020 siapa..? Dan masalah ini terkait langsung dengan Permen yang dikeluarkan ESDM ! Atau emang gimana cara kerja kalian di pemerintahan ? berikan saya dan khalayak pencerahan yang bermutu

Disposisi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2020 - 07:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 29 Juni 2020 - 11:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Memenuhi permntaan panjenengan berikut kami kirimkan bukti bahwa pengaduan sudah kami teruskan ke pihak PLN berikut tanggapannya. Terkait dengan permasalahan panjenengan tadi juga sudah kami komunikasikan melalui telepon dengan Kepala Bidang EBT untuk difasilitasi penyelesaian dengan PLN Jateng. Terima kasih.