Rincian Aduan : LGAN48746443

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 27 Jun 2020

njenengan (ESDM), sudah "meneruskan permasalahan" ke PLN UID Semarang dan belum mendapat jawaban. Dan menyarankan saya untuk datang sendiri ke PLN UID Semarang... Pertanyaan saya, Pertama, mana bukti nya? Karena pengertian "meneruskan" saya artikan secara resmi (bersurat),mengingat saya buat pengaduan juga resmi. Kedua, saya sudah berulang kali menghubungi PLN (mulai ULP, UP3 UID) sejak awal masalah ini muncul atau Februari 2020 !!! Dan sekarang sudah Juni 2020 di kalender penanggalan saya. Apakah saya salah jika saya minta bantuan ESDM dimana ada DJK didalamnya, untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ? Lain cerita jika saya ada masalah "kesehatan", dan saya ngadunya ke ESDM. Masalah saya adalah seputaran "listrik" bro.... Lebih tepatnya "Listrik yg terintegrasi dengan tenaga surya". Kira kira yang keluarkan permen ESDM no..12 tahun 2017 dan di perbaharui permen ESDM no 49 tahun 2020 siapa..? Dan masalah ini terkait langsung dengan Permen yang dikeluarkan ESDM ! Atau emang gimana cara kerja kalian di pemerintahan ? berikan saya dan khalayak pencerahan yang bermutu

0 Orang Menandai Aduan Ini