Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN48466980
Rincian Aduan
LGAN48466980
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar dan tim..
saya bekerja sebagai outsourcing Dinas permukiman dan lingkungan hidup kabupaten Pekalongan.
saya sebelumnya mau tanya pak...
apakah kami para pekerja outsourcing setiap hari raya idul fitri mendapat hak tunjangan hari raya (THR)?
karena selama ini kita para pekerja sudah 3 tahun tidak mendapat tunjangan hari raya...
dari kantor hanya memberikan sembako satu plastik...
maaf sebelumnya, kami tidak berani mengambil langkah karena takut di pecat, kami cuma bisa diam, karena selama ini kami selalu memenuhi kewajiban sebagai pekerja namun THR sudah 3 tahun tidak turun...
terimakasih sebelumnya...
saya mohon tolong rahasia kan identitas saya..
Disposisi
Minggu, 24 November 2019 - 18:27 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:23 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya, akan segera kami sampaikan kepada dinas terkait
Selesai
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:29 WIBKabupaten Pekalongan
Terkait dengan pertanyaan mengenai ada tidaknya THR bagi Tenaga Outsourcing pada Dinas Perkim dan LH, perlu kami jelaskan bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kegiatan Penunjang Kebersihan seKabupaten Pekalongan APBD tahun 2020, untuk Pengadaan Tenaga Outsourcing Kebersihan yaitu honor selama 12 bulan (kali) tanpa adanya THR, sehingga dalam Kontrak Kerja Dinas Perkim dan LH dengan PT SMSI tidak termasuk THR