Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN48404314

Rincian Aduan

LGAN48404314

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
09 Apr 2020
0 ditandai
penambangan ilegal di desa nalumsari pemilik saudara Aris. meresahkan dan membuat jalan berdebu

Disposisi

Kamis, 09 April 2020 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 09 April 2020 - 12:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 09 April 2020 - 12:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Sudah pernah ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Prov. Jateng, pengelola sdr. Aris (petinggi Desa Gemiring Lor, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara) bersedia menghentikan kegiatan dan akan mengurus perizinan lebih lanjut.
Dinas ESDM sudah melaporkan ke Reskrimsus Polda Jateng, monggo panjenengan bisa melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Terima kasih.