Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN48404314
Rincian Aduan
LGAN48404314
Selesai
Public
Lampiran
penambangan ilegal di desa nalumsari pemilik saudara Aris. meresahkan dan membuat jalan berdebu
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 12:11 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 09 April 2020 - 12:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sudah pernah ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Prov. Jateng, pengelola sdr. Aris (petinggi Desa Gemiring Lor, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara) bersedia menghentikan kegiatan dan akan mengurus perizinan lebih lanjut.
Dinas ESDM sudah melaporkan ke Reskrimsus Polda Jateng, monggo panjenengan bisa melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Terima kasih.