Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN47873866

Rincian Aduan

LGAN47873866

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Dec 2018
0 ditandai
Pilkades serentak tahun 2018 bermasalah di desa Truko. Karena surat suara coblos tembus yang di nyatakan tidak sah. Hal ini karena di buku juknis pilkades serentak yang di terbitkan oleh panitia pemilihan kabupaten semarang berbeda dengan ketentuan yang sudah di atur dalam pasal 54 huruf e termuat dalam perbup nomor 7 tahun 2016. Mohon untuk di telusuri ke pihak terkait. Matur suwun.

Disposisi

Jumat, 28 Desember 2018 - 12:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 28 Desember 2018 - 14:43 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 28 Desember 2018 - 14:43 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.. di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten semarang bahwa pelaksanaan pilkades di kabupaten semarang saat ini berpedoman pada: - perda kabupaten semarang nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten semarang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten semarang nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.. - perbup semarang nomor 7 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten semarang nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perbup semarang nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan atas perbup semarang nomor 7 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten semarang nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.. terkait dengan adanya permasalahan dimaksud telah ditangani oleh panitia pilkades dan kecamatan bringin..dan untuk pengaturan surat suara yang dinyatakan sah berpedoman pada pasal 54 perbup semarang nomor 7 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten semarang nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan petunjuk teknis (juknis) pemungutan dan penghitungan suara pilkades serentak kabupaten semarang tahun 2018.. dengan berpedoman pada pasal 55 ayat (2) perbup semarang nomor 7 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten semarang nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, pada saat penghitungan suara di TPS ketua KPPS telah memutuskan bahwa surat suara yang dipermasalahkan disepakati tidak sah dan saksi calon kepala desa juga telah menerima dengan bukti berita acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh seluruh saksi calon kepala desa..

Selesai

Jumat, 28 Desember 2018 - 14:43 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab