Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN47652583

Rincian Aduan

LGAN47652583

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
24 Jul 2018
0 ditandai
Kepada Yth: Bapak Gubernur Jateng. Kami Segenap Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. Ijin melaporkan Penambangan Tanpa Ijin (PATI) Dengan komoditas Pasir. Data investigasi kami terdapat di 3 lokasi. Lokasi 1:.Dukuh Manten. Desa kayumas. Kecamatan Jatinom Kab. Klaten. Pengelola Wawan. Ada 1 alat beroprasional 24 jam nonstop, Komoditas Pasir. Kegiatan ilegal tsb sdh berjalan 2 bulan. Lokasi ke 2. Desa Bandungan,.Kecamatan Jatinom. Kab. Klaten. Jawa Tengah. Sebagai Pengelola : Hasyim. Ada 3 alat Beroprasional 24 Jam. Komoditas Pasir. Kegiatan ilegal tsb sdh berjalan slama 3 bln, mulai 1 bulan sblm lebaran idul fitri. Lokasi ke 3. Dukuh Geneng. Desa Tegalmulyo. Kecamatan Kemalang. Kab. Klaten. Sebagai Pengelola : Dianto dan Wahono. Ada 1 alat Beroprasional 24Jam. Komoditas Pasir. Kegiatan Penambangan ilegal tsb sdh berjalan slama 2 Bulan. NB: oknum aparat/penegak hukum mulai Bintara sampe Perwira terlibat di dalamnya. Karena telah berulang kali kami melaporkan secara tertulis kepada Kapolres Klaten-Krimsus Polda Jateng. Kegiatan Penambangan Tanpa ijin tsb diatas masih tetap berjalan dengan lancar.

Disposisi

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Siap, sedang proses lidik.