Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN47652583
Rincian Aduan
LGAN47652583
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Yth: Bapak Gubernur Jateng.
Kami Segenap Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.
Ijin melaporkan Penambangan Tanpa Ijin (PATI) Dengan komoditas Pasir. Data investigasi kami terdapat di 3 lokasi.
Lokasi 1:.Dukuh Manten. Desa kayumas. Kecamatan Jatinom Kab. Klaten.
Pengelola Wawan.
Ada 1 alat beroprasional 24 jam nonstop, Komoditas Pasir. Kegiatan ilegal tsb sdh berjalan 2 bulan.
Lokasi ke 2.
Desa Bandungan,.Kecamatan Jatinom. Kab. Klaten. Jawa Tengah.
Sebagai Pengelola : Hasyim.
Ada 3 alat Beroprasional 24 Jam. Komoditas Pasir.
Kegiatan ilegal tsb sdh berjalan slama 3 bln, mulai 1 bulan sblm lebaran idul fitri.
Lokasi ke 3.
Dukuh Geneng. Desa Tegalmulyo. Kecamatan Kemalang. Kab. Klaten.
Sebagai Pengelola : Dianto dan Wahono.
Ada 1 alat Beroprasional 24Jam. Komoditas Pasir.
Kegiatan Penambangan ilegal tsb sdh berjalan slama 2 Bulan. NB: oknum aparat/penegak hukum mulai Bintara sampe Perwira terlibat di dalamnya. Karena telah berulang kali kami melaporkan secara tertulis kepada Kapolres Klaten-Krimsus Polda Jateng. Kegiatan Penambangan Tanpa ijin tsb diatas masih tetap berjalan dengan lancar.
Disposisi
Rabu, 25 Juli 2018 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 25 Juli 2018 - 08:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 25 Juli 2018 - 08:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Siap, sedang proses lidik.