Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN47404788
KABUPATEN KLATEN, 25 Mar 2021
Assalamualaikum Kepada YTH Gubernur Jateng Bapak Ganjar Pranowo Berdasarkan laporan saya tgl 3 maret tentang permohonan bantuan untuk atap rumah saya yg rusak parah & tgl 21 maret saya kembali lagi kirim laporan yg menanyakan kenapa sampai skrg tidak ada bantuan apapun untuk perbaikan atap rumah saya Saya TIDAK PERNAH dapat bantuan perbaikan rumah dari pemerintah desa sejak tahun 2000 sampai skrg ! Saya TIDAK PERNAH dapat PKH KIP KIS dari pemerintah desa sejak tahun 2000 sampai skrg ! SETELAH saya lapor ke Gubernur tahun 2020, maka sejak saat itu SETELAH saya laporgub maka pemerintah desa baru pertama kalinya memasukkan data keluarga saya ke SIKS-NG & SETELAH saya laporgub maka pemerintah desa memasukkan saya ke daftar penerima BLT DD SEBELUM saya laporgub, sejak tahun 2000 sampai tahun 2019 saya sekeluarga TIDAK PERNAH dapat bantuan dari pemerintah desa ! Saya DAPAT bantuan BLT dana desa mulai april 2020 itupun karena sebelumnya saya lapor ke Gubernur & akhirnya saya dimasukkan ke daftar penerima bantuan dampak wabah covid 19 jika saya tidak lapor ke Gubernur mungkin saya tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima BLT dana desa & mulai tahun ini 2021 BLT dana desa baru mulai diberikan lagi bulan maret kenapa tidak dimulai bulan januari, padahal sesuai dengan keputusan menteri desa bahwa penyaluran BLT dana desa 2021 dimulai bulan januari sampai desember Berdasarkan pada beberapa ayat di ALQURAN bahwa GUSTI ALLAH mewajibkan menolong fakir miskin Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 yg isinya Negara/Pemerintah wajib membantu dan menyantuni fakir miskin & anak terlantar Demikian informasi yg saya sampaikan GUSTI ALLAH Luwih Pirso ! Semoga Bapak Ganjar Pranowo berkenan membantu kami Matur suwun
Disposisi
Jumat, 26 Maret 2021 - 08:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 20:51 WIB
DINAS SOSIAL