Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN46947955

Rincian Aduan

LGAN46947955

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
16 Feb 2021
0 ditandai
pak saya mau nanya apakah rumah saya bisa dapat batuan pak,karena sudah bertahun tahun belum pernah dapat batuan dari pemerintah pak,mohon bantuannya pak,terimakasih

Disposisi

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan. syarat utama penerima bantuan RTLH:
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
•Masuk dalam data BDT kementerian sosial, cara cek melalui: https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
masukkan NIK anda.
Memiliki Kartu  atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya baik berupa uang, bahan material atau tenaga tukang dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
 

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan. syarat utama penerima bantuan RTLH:
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
•Masuk dalam data BDT kementerian sosial, cara cek melalui: https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
masukkan NIK anda.
Memiliki Kartu  atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya baik berupa uang, bahan material atau tenaga tukang dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.