Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN46947955
Rincian Aduan
LGAN46947955
Selesai
Public
Lampiran
pak saya mau nanya apakah rumah saya bisa dapat batuan pak,karena sudah bertahun tahun belum pernah dapat batuan dari pemerintah pak,mohon bantuannya pak,terimakasih
Disposisi
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 18 Februari 2021 - 07:03 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 07:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
syarat utama penerima bantuan RTLH:
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
•Masuk dalam data BDT kementerian sosial, cara cek melalui: https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
masukkan NIK anda.
Memiliki Kartu atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya baik berupa uang, bahan material atau tenaga tukang dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 07:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
syarat utama penerima bantuan RTLH:
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
•Masuk dalam data BDT kementerian sosial, cara cek melalui: https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
masukkan NIK anda.
Memiliki Kartu atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•Bersedia untuk berswadaya baik berupa uang, bahan material atau tenaga tukang dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.