Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN46884648

Rincian Aduan

LGAN46884648

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
09 May 2019
0 ditandai
Bpk Gubernur Yang terhormat. apakah BPD boleh mengetahui keluar masuk transfer dana ke rekening kas desa.jika pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan aliran dana ke desa.apa yang harus dilakukan BPD. terimakasih.

Disposisi

Jumat, 10 Mei 2019 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG

Verifikasi

Jumat, 24 Mei 2019 - 15:22 WIB

BANK JATENG

Bank Jateng dan seluruh Bank Yang ada di Indonesia, mempunyai kewajiban untuk merahasiakan data simpanan nasabah. Hanya pihak berwenang yaitu kepolisian dan PPATK yang berhak mengetahui data mutasi transaksi atau data nasabah.

Progress

Rabu, 26 Februari 2020 - 13:28 WIB

BANK JATENG

Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 13:29 WIB

BANK JATENG

Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng