Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN46884648
Rincian Aduan
LGAN46884648
Selesai
Public
Bpk Gubernur Yang terhormat.
apakah BPD boleh mengetahui keluar masuk transfer dana ke rekening kas desa.jika pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan aliran dana ke desa.apa yang harus dilakukan BPD.
terimakasih.
Disposisi
Jumat, 10 Mei 2019 - 09:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG
Verifikasi
Jumat, 24 Mei 2019 - 15:22 WIBBANK JATENG
Bank Jateng dan seluruh Bank Yang ada di Indonesia, mempunyai kewajiban untuk merahasiakan data simpanan nasabah. Hanya pihak berwenang yaitu kepolisian dan PPATK yang berhak mengetahui data mutasi transaksi atau data nasabah.
Progress
Rabu, 26 Februari 2020 - 13:28 WIBBANK JATENG
Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 13:29 WIBBANK JATENG
Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng