Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN45293927
Rincian Aduan
LGAN45293927
Lampiran
Disposisi
Rabu, 08 Januari 2020 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 Februari 2020 - 13:56 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang Bapak Sampaikan,
bersama ini kami berikan penjelasan bahwa pelaksana pengadaan tanah adalah BPN maka terkait dgn data2 tanah dan luasan tanah yg terkena pembebasan dpt menghubungi kantor pertanahan kabupaten setempat.
Apalagi saat ini sdh sampai tahap pelaksanaan merupakan kewenangan sepenuhnya BPN Kab Purworejo. Ada baiknya apabila bapak bersama2 dengan pemilik lahan lainnya yg belum mendapatkan ganti rugi untuk menanyakan hal tersebut ke kantor BPN Kab. Purworejo.
Demikian penjelasannya. terimakasih.
Selesai
Kamis, 06 Februari 2020 - 13:57 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang Bapak Sampaikan,
bersama ini kami berikan penjelasan bahwa pelaksana pengadaan tanah adalah BPN maka terkait dgn data2 tanah dan luasan tanah yg terkena pembebasan dpt menghubungi kantor pertanahan kabupaten setempat.
Apalagi saat ini sdh sampai tahap pelaksanaan merupakan kewenangan sepenuhnya BPN Kab Purworejo. Ada baiknya apabila bapak bersama2 dengan pemilik lahan lainnya yg belum mendapatkan ganti rugi untuk menanyakan hal tersebut ke kantor BPN Kab. Purworejo.
Demikian penjelasannya. terimakasih.