Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN45276243

Rincian Aduan

LGAN45276243

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
27 May 2021
0 ditandai
kartu bpjs /kis...sama ktp bermasalah ..saya sudah mengurus ke kantor bpjs kajen....katanya kis yang berwenang bpjs petarukan pemalang sedangkan ktp/kk alamat warga pekalongan...ngurus mau masuk ke puskesmas pekalongan ga bisa...sedangkan...saya mau berobat...saya sudah ke dinas sosial kab.pekalongan biar kis/ kartu bpjs bisa terdaftar di dinas sosial pekalongan... katanya ini wewenang kelurahan harus mengajukan ke dinas sosial...dari pihak kelurahan...katanya ini bisa mengajukan tapi belum tentu bisa masuk akses ke dinas sosial....apakah saya harus terus warga pekalongan yang sakit harus kekota lain untuk berobat walau hanya ke puskesmas bukan rumah sakit....mohon pak saya harus gimana pinginnya saya..saya warga pekalongan bisa berobat di wilayah yang terdekat daerah saya...dan kartu kis/bpjs saya bisa pindah ke faskes pekalongan..

Disposisi

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 31 Mei 2021 - 11:18 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.

Progress

Senin, 31 Mei 2021 - 16:26 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Untuk kebijkan penjaminan pelayanan kesehatan silahkan menghubungi Pemda Setempat melalui Dinas Sosial setempat. Hal ini dikarenakan adanya perubahan domisili kependudukan yang tidak sesuai lagi dengan penjaminan kesehatan dari Pemda sebelumnya. Perubahan Kependudukan dapat berpengaruh pada penghentian penjaminan status kepesertaan JKN dari Pemda sebelumnya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di nomor 1500400

Selesai

Senin, 31 Mei 2021 - 16:27 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Untuk kebijkan penjaminan pelayanan kesehatan silahkan menghubungi Pemda Setempat melalui Dinas Sosial setempat. Hal ini dikarenakan adanya perubahan domisili kependudukan yang tidak sesuai lagi dengan penjaminan kesehatan dari Pemda sebelumnya. Perubahan Kependudukan dapat berpengaruh pada penghentian penjaminan status kepesertaan JKN dari Pemda sebelumnya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di nomor 1500400