Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN45086400
Rincian Aduan
LGAN45086400
Selesai
Public
Lampiran
assalan mualaikum...
Yth Bpk Gub...
Assalamualaikum...
Mohon bantuannya...
1). Saya mau membayar 3 bulan cicilan (pdhal kurangnya 5 bulan sdh lunas) di BFI (Leasing), tetapi ditolak...
Saya diharuskan MELUNASI Semua (yg 5 bulan itu) beserta denda"nya...
Saya merasa keberatan, Pak...apalagi disaat pandemi sprt skrg ini....
Dimana sy mau cari uangnya?
2). Sy sdh dua kali dihadang Debt Colektor...dan itu membuat resah & khawatir...alhamdulillah bisa lolos saat itu...
3).kronologi:
Pada tgl 1 Juni "20 lalu saya ke BFI ( ruko jl mataram smg) bermaksud mengangsur 2/3 bulan...
Tetapi ketika sp di Kantor BFI ( Ruko di Jl. Mataram Smg), bertemu Anton (bfi- foto terlampir).
Dan niat sy membayar cicilan 2/3 bln itu ditolak oleh Anton, tdk mau menerima... alasan krn System....dg menunjukkan print Tunggakan CICILAN saya (foto terlampir) sekaligus DENDA"nya.
Katanya (Anton Bfi) Sy HARUS (Tdk bisa tidak) Melunasi semua yaitu:
#5 bulan X 584 ribuan = 2,9 juta ....an
# DENDA nya skitar 2 juta an...
JADI Totalnya 5 jutaan.... saya harus langsung Melunasi !!
Bingung saya Pak Gubernur...
Tolong mohon Bgmn BFI bisa LUNAK...disaat Pandemi sprti skrg ini...tolong.
Dendanya saja besar sekali...sp 2 juta..an.
Note: Saya menjaminkan BPKB nya Motor Honda Beat, 2015, merah putih . Dan dapat pinjaman 8 juta...itu diangsur 24 bulan. a/n istri : Triningtyas W..di BFI
Saat kejadian diatas cuma kurang 5 bulan angs saja....
Terimakasih seblm dan sesudahnya Pak...
Wassalam...
Disposisi
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 15 Juli 2020 - 12:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.