Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN42969024
Rincian Aduan
LGAN42969024
Selesai
Public
Selamat siang Pak Gubernur, di Kecamatan Gajah kabupaten Demak terdapat 4 desa yang belum melakukan pelantikan perangkat desa, padahal sesuai tes seleksi di UNS yang memang resmi dan diakui bahkan sudah ada putusan PTUN semarang bahwa tes tesebut sesuai prosedur dan diminta untuk melantik. Tetapi sampai saat ini belum ada pelantikan, Bapak Bupati Demak juga tidak bisa tegas memberi sanksi bagi kepala desa yang idak mau melantik. Minta tolong untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.
Disposisi
Jumat, 19 Oktober 2018 - 15:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 19 Oktober 2018 - 15:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 19 Oktober 2018 - 17:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa sesuai dengan hasil rapat forkopimda kabupaten demak pada tanggal 11 oktober 2018 bahwa pemerintah kabupaten demak hanya akan menindaklanjuti hasil putusan PTUN apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menyampaikan atau memerintahkan kepala desa agar melaksanakan putusan PTUN tersebut..
Selesai
Jumat, 19 Oktober 2018 - 17:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab