Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN42466419

Rincian Aduan

LGAN42466419

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
18 Oct 2019
0 ditandai
mengenai pilpet serentak kemarin di jepara...mohon maaf apakah di benarkan kalo pamong desa itu mendukung salah satu calon petinggi...apakah pamong desa di haruskan netral atau boleh mendukung salah satu calon dan ikut berkampanye...terima kasih

Disposisi

Senin, 21 Oktober 2019 - 07:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Selesai

Senin, 21 Oktober 2019 - 22:36 WIB

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan Bupati Jepara No. 8 Tahun 2015 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi pada Pasal 47 ayat (2) yang berbunyi sama : "Pelaksanaan Kampanye dalam Kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan : a. Petinggi. b. Perangkat Desa. c. Anggota Badan Permusyawaratan Deda.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK