Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN42466419
Rincian Aduan
LGAN42466419
Selesai
Public
mengenai pilpet serentak kemarin di jepara...mohon maaf apakah di benarkan kalo pamong desa itu mendukung salah satu calon petinggi...apakah pamong desa di haruskan netral atau boleh mendukung salah satu calon dan ikut berkampanye...terima kasih
Disposisi
Senin, 21 Oktober 2019 - 07:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Selesai
Senin, 21 Oktober 2019 - 22:36 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan Bupati Jepara No. 8 Tahun 2015 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi pada Pasal 47 ayat (2) yang berbunyi sama :
"Pelaksanaan Kampanye dalam Kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan :
a. Petinggi.
b. Perangkat Desa.
c. Anggota Badan Permusyawaratan Deda.
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK