Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN41813633

Rincian Aduan

LGAN41813633

Selesai Public
KOTA TEGAL
27 Oct 2018
0 ditandai
Asaalamu alaikum Saya mau tanya tentang pajak Motor yang gak ada KTP Asli Kenapa ada perbedaan di Kota Tegal Dan Kab. Tegal 1. Kalau samsat di Kota Tegal pelayan trasparan kalau gak ada KTP Asli kena biaya tambahan 50.000 2. Kalau di samsat Kab. Tegal pelayan tidak trasparan yg tidak ada KTP asli diterima oleh petugas tapi setelah dicocokan biaya tambahan samapai 70.000 lebih Setelah ditanya 1. Denda 50.000 yg gak pakai KTP Asli 2. Ada biaya tambahan administrasi.. Cukup sekiranya keluhan saya tentang pajak yg gak punya KTP asli kenapa denda KTP begitu besar...saya hanya orang kecil yang ingin taat pajak tapi kenapa gak ada KTP asli biaya admin dan denda KTP samapai 70 ribu.

Disposisi

Rabu, 31 Oktober 2018 - 13:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 27 Desember 2018 - 17:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 28 Desember 2018 - 07:52 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Untuk ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor segera lakukan Balik Nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.