Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN41813633
Rincian Aduan
LGAN41813633
Selesai
Public
Asaalamu alaikum
Saya mau tanya tentang pajak Motor yang gak ada KTP Asli
Kenapa ada perbedaan di Kota Tegal Dan Kab. Tegal
1. Kalau samsat di Kota Tegal pelayan trasparan kalau gak ada KTP Asli kena biaya tambahan 50.000
2. Kalau di samsat Kab. Tegal pelayan tidak trasparan yg tidak ada KTP asli diterima oleh petugas tapi setelah dicocokan biaya tambahan samapai 70.000 lebih
Setelah ditanya
1. Denda 50.000 yg gak pakai KTP Asli
2. Ada biaya tambahan administrasi..
Cukup sekiranya keluhan saya tentang pajak yg gak punya KTP asli kenapa denda KTP begitu besar...saya hanya orang kecil yang ingin taat pajak tapi kenapa gak ada KTP asli biaya admin dan denda KTP samapai 70 ribu.
Disposisi
Rabu, 31 Oktober 2018 - 13:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Jumat, 28 Desember 2018 - 07:52 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Untuk ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor segera lakukan Balik Nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.