Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN41733986

Rincian Aduan

LGAN41733986

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
01 May 2020
0 ditandai
aslmkum slmt pagi pak..bagaimana kalau yg sudah dapat PKH dapat bantuan lagi bantuan KARTU SEMBAKO apa ada sanksi nya?

Disposisi

Jumat, 01 Mei 2020 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 10:14 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, Kartu sembako itu termasuk dalam bantuan PKH. yg tidak boleh dobel itu bansos BLT dari Kemensos, Prov, Kab/Kota. dan BLT Dana Desa.