Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN40415670
Rincian Aduan
LGAN40415670
Selesai
Public
Succes selalu Yth Bp.Gub jateng , sy abdul syukur kuasa pelanggan a.n A.sunu Widyatmoko calon pelanggan pln pekalongan wiradesa , awalnya kami mengajukan pasang baru daya 147.000 va untuk usaha tambak udang vaname diDesa Semut ke pln Unit Wiradesa pada tanggal 1 setp 2020 berkas permohonan di terima pln, kemudian pada tgl 8 sept 2020 kami dipanggil pln Area Pekalongan untuk koordinasi permohonan pasang baru dan dihadiri pejabat pln Wiradesa dan pln Pekalongan dan menghasilkan keputusan permohonan pasang baru daya 147.000 va dibatalkan dengan alasan belum sesuai investasi pln dan diharuskan daya 164.000 va, kami pun menyanggupi perubahan dan permintaan pln tersebut selanjutnya pln berjanji dan sanggup akan memasang listrik ditambak kami sesuai kesepakatan yang ditanda tangani bersama pln dan kami, yang kami tanyakan register pembayaran ke pln smp skr belum juga diterbitkan oleh pln ke calon pelanggan setiap ditanyakan selalu menunggu dari pln pusat, calon pelanggan tidak tahu pln pusat, harusnya kalau sudah diterima atau disetujui pln otomatis diberikan register pembayaran untuk calon pelanggan , demikian mohon bantuannya Yth Bpk Gub... semoga sehat selalu matur nuwun
Disposisi
Jumat, 18 September 2020 - 16:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 18:20 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 21 September 2020 - 09:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak PLN IUD Jateng untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Selesai
Jumat, 25 September 2020 - 09:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atas nama Abdul listrik melalui SMS LaporGub, berikut disampaikan hasil tindak lanjut oleh PLN sbb :
1. Tanggal 1 September 2020 calon pelanggan atas nama A. Sunu Widyatmoko alamat Desa Rawa Buntu RT 03/ RW 05 Kecamatan Serpong No.HP 081 326 93 8008 melakukan permohonan pasang baru daya 147.000 VA untuk Tambak Udang Vaname yang beralamat Desa Semut Wiradesa Pekalongan.
2. Tanggal 2 September 2020 PLN ULP Wiradesa melakukan survey lokasi. Dari hasil survey dibutuhkan investasi perluasan jaringan berupa 1 gawang JTM, 1 trafo 160 KVA lengkap dengan serandang trafo dan SR APP.
3. Tanggal 8 September 2020 bertempat di Kantor PLN UP3 Pekalongan, dilaksanakan meeting (MoM) pembahasan permohonan pasang baru atas nama Sunu Widyatmoko. Meeting dihadiri kuasa calon pelanggan bapak Abdul Syukur, Manager Bagian Konstruksi, Manager Bagian Pemasaran, Manager Bagian Perencanaan dan MULP Wiradesa.
4. Register akan diterbitkan oleh ULP Wiradesa setelah Surat Ijin Prinsip dikeluarkan.
5. Tanggal 15 September 2020, bapak Abdul Syukur menanyakan via Whatsapp ke MULP Wiradesa kapan register pasang baru akan diberikan. MULP Wiradesa memberikan penjelasan kepada bapak Abdul Syukur bahwa sambil menunggu terbitnya Surat Ijin Prinsip, saat ini sedang dipersiapkan material yang dibutuhkan untuk keperluan pasang barunya.
6. Tanggal 18 September 2020 perwakilan bapak Abdul Syukur melakukan pengaduan ke Gubernur Jawa Tengah via SMS LaporGub.
7. Terkait dengan point no 6, pada tanggal 23 September 2020 MULP Wiradesa melakukan komunikasi via telepon dengan bapak Abdul Syukur yang akhirnya sepakat untuk dilakukan pertemuan pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020 jam 10:00 WIB s/d selesai bertempat di PT. PLN UP3 Pekalongan yang beralamat di Jalan Manggis No. 2 Pekalongan.
8. Tanggal 24 September 2020 di ruang OPI lantai 3 UP3 Pekalongan telah dilakukan koordinasi untuk penyelesaian pasang baru a.n Sunu Widyatmoko yang dihadiri oleh MULP Wiradesa, Manajer bagian Pemasaran, Manajer bagian konstruksi, bapak Abdul syukur dan saudara Tetra.
9. Dari hasil koordinasi disampaikan bahwa bersamaan dengan penyiapan kelengkapan material pasang baru, untuk Surat Ijin Prinsip dan registrasi akan diserahkan hari Jum’at tgl. 25 Setember 2020 kepada pihak calon pelanggan.
10. Bapak Abdul Syukur telah menerima penjelasan yang disampaikan pihak PLN dan menyambut baik atas tindaklanjut pengaduan proses pasang baru yang telah direspon cepat oleh PLN dan akan segera melakukan pembayaran jika sudah menerima Surat Ijin Prinsip dan Register pasang baru dari PLN.
Terima kasih.