Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN39577313
Rincian Aduan
LGAN39577313
Selesai
Public
Asslmkum pak Ganjar,
kami mewakili warga rt 4 rw 1 karang pucung ingin minta keadilan,kami menempati tanah sudah selama kurang lebih 50 tahun dan itu bukan tanah pemda,asal usul tanah sungsara adalah milik orang tua kami yg dulu punya tanah lebar dipetil untuk kepentingan perangkat desa,sebenarnya kami warga nurut aja apa kata pemerintah, tapi cara memperlakukan kami tdk ada kebijakasanaan sama sekali cuma janji janji tapi pada saat kita pinta malah emosi pak.tolong kami pak,kami sudah keanggota dewan tapi ga ada hasil kami hrus mengadu kesiapa lagi pak kami cuma rakyat kecil yg hanya ditekan oleh orang2 yg punya kepentingan pribadi dan proyek.tolong diselidiki ada kejanggalan dipemerintahan desa pak.sekarang posisi kami selalu ditekan untuk segera pindah tanpa ada biaya pengganti,tanpa ada tempat pengganti,kita merasa diperlakukan seperti kucing yg disuruh pindah tempat,tolong kami pak kami mohon solusi yg terbaik antara pemerintah dan warga.sebagian warga sudah ketakutan dan pindah terlunta2
Disposisi
Rabu, 22 Mei 2019 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 22 Mei 2019 - 11:00 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 22 Mei 2019 - 13:52 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Trimakasih laporannya, perlu diketahui bhw Pemerintah saat ini berupaya mengefektifkan program Reforma Agraria.
Sehubungan dg hal tsb, bahwa terkait kepastian status tanah, dan tatacara pemberian serta pembatalan hak atas tanah telah pula diatur dlm ketentuan Permen Agraria No 9 Tahun 1999.
Maka dari itu mengenai permasalahan tanah Saudara, secara teknis dapat dikomunikasikan/dikoordinasikan langsung kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten setempat.
Selesai
Rabu, 22 Mei 2019 - 13:52 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan