Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN39204474
Rincian Aduan
LGAN39204474
Selesai
Public
Lampiran
pemutusan kerja sepihak dari perusahaan tanpa ada peringatan dari perusahaan. perusahaan tersebut adalah Diebold nixdorf
Disposisi
Jumat, 16 Oktober 2020 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 11:13 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
informasi dari BP3TK yang berkoordinasi dengan Mediator Purworejo, bahwa sudah komunikasi dg pengadu, diperoleh informasi jika lokasi kerja di Jakarta.
Shg bukan wewenang Jawa tengah utk menanganinya.
Shg bukan wewenang Jawa tengah utk menanganinya.
Selesai
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai