Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN38624160

Rincian Aduan

LGAN38624160

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
07 Jun 2021
0 ditandai
mohon bantuan pak gubernur mengenai lahan plaza muntilan dikarenakan adanya kebelum jelasan pedagang yang menempati bangunan tersebut dalam sewa menyewa tempat dagangnya, dan dalam waktu dekat dimungkinkan adanya penggusuran pedagang. terimakasih

Disposisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Rabu, 09 Juni 2021 - 10:17 WIB

Kabupaten Magelang

Terimakasih atas aduan saudara, segera akan kami koordinasikan dengan tim teknis lapangan yang membidangi.

Progress

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:18 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinas Perdagangan dan Pasar UKM sebagai instansi yang membidangi dan sedang dalam proses tindak lanjut. terima kasih

Selesai

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:33 WIB

Kabupaten Magelang

Sesuai dengan putusan kasasi MA No 112K/TUN/2019 tanggal 12 Maret 2019, kepemilikan Plaza Muntilan beralih sepenuhnya ke Pemda Kabupaten Magelang setelah sebelumnya merupakan hasil Kerjasama dengan perjanjian dengan PT Merbabu. Perjanjian antara Pemkab Magelang dan PT Merbabu berakhir pada 11 Februari 2012 sehingga sejak saat itu hak pengelolaan Plaza Muntilan menjadi kewenangan Pemkab Magelang. Karena terdapat ketidaksepakatan nilai sewa, terdapat penempat yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang mengajukan gugatan-gugatan kepada Pemkab Magelang   Sesuai Permendagri 19 Tahun 2016 pemanfaatannya mengunakan mekanisme sewa yang tarifnya sesuai nilai wajar yang ditentukan oleh pihak ketiga yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan sejak 29 Desember 2020 dengan mengundang para penempat plaza. Dasar pemanggilan adalah existing penempat saat itu, bukan berdasar pemegang eks HGB karena terdapat beberapa pemegang eks HGB yang sudah menyewakan kepada orang lain. Terdapat 1 (satu) penempat yang telah terbit perpanjangan sertipikat HGB-nya yaitu BRI. Tetapi, BRI dan 6 penempat yang lain sudah melakukan pembayaran dan menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Kab. Magelang pada tahun 2015 (sebelum terbitnya Permendagri 19 Tahun 2016). Dan terbitnya sertifikat HGB atas nama BRI dari BPN tersebut tidak atas rekomendasi Pemerintah Kab. Magelang sebagai salah satu syarat perpanjangan HGB.   Karena sejak tahun 2012 para penggugat tersebut tidak mengikuti kebijakan Pemerintah Kab. Magelang, maka dilakukan proses pengambilalihan dengan mengacu kepada Permendagri 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Teguran ke-1, ke-2 dan ke-3 sudah disampaikan kepada semua penempat. Juga Peringatan ke-1 sudah disampaikan dan segera menyusul Peringatan ke-2 dan ke-3. Ketentuannya adalah apabila penempat tidak mengikuti kebijakan Pemerintah Kab. Magelang maka diberi waktu sampai tanggal 14 Juni 2021 untuk melakukan pengosongan. Apabila tidak dilakukan sendiri, maka pada tanggal 15 Juni 2021 akan dikosongkan oleh Pemerintah Kab. Magelang.