Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN38470353

Rincian Aduan

LGAN38470353

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
07 May 2020
0 ditandai
Assallamualaikum,,yth Bapak GANJAR PRANOWO yang berada di tempat,sya mau melaporkan atas kartu BPJS KIS untuk anak sya MUHAMMAD AKBAR SYAHPUTRA slama setahun di pakek gak ada masalah,tp bulan ini kenapa tanpa pemberitauan terlebih dahulu kok dinonaktigkan secara mendadak?anak saya terkana kelainan darah/Thalasemia.yang di setiap bulan harus tambah darah di rumah sakit kariadi semarang.berhubungan terkena dampak covid 19 jd tranfusi di daerah yaitu di cepu.Tapi kartu BPJS KIS anak saya gak bisa di gunakan/dinonaktifkan dari pusat.gimna solusinya pak?sedangkan untuk biaya sekali tranfusi di rumah sakit biayanya 750ribu sampai 1juta.dan kluarga saya belum pernah merasakan namanya bantuan apapun.bantuan hanya BPJS KIS saya sudah gk protes sama sekali.tolong di proses pak kartu BPJS KIS anak saya....TRIMAKSIH BAPAK GUBERNUR JAWA TENGAH BAPAK GANJAR PRANOWO...

Disposisi

Jumat, 08 Mei 2020 - 04:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 12:03 WIB

BPJS Kesehatan

Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS. Terima kasih

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 12:04 WIB

BPJS Kesehatan

Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, dan diusulkan kembali menjadi Peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih

Progress

Jumat, 22 Mei 2020 - 13:12 WIB

BPJS Kesehatan

Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, dan diusulkan kembali menjadi Peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih