Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN38412678

Rincian Aduan

LGAN38412678

Progress Public
KABUPATEN SRAGEN
18 Dec 2020
0 ditandai
pak saya mau tanya ap benar setiap orang jateng yg mau mudik harus rapid antigen dlu. kalau rapidnya stelah sampai di rumah apakah bisa.,karna pekerjaan sya sudah selesai,dan sya ingin pulang k kmpung hlaman sya. dsini adanya rapid biasa.

Disposisi

Jumat, 18 Desember 2020 - 17:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 11:03 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai dg Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia..Untuk kendaraan pribadi karena sifatnya himbauan, maka bila dilakukan random tes dan ditemukan hasilnya positif maka pemudik dapat dikarantina...🙏

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 11:06 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai dg Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia..Untuk kendaraan pribadi karena sifatnya himbauan, maka bila dilakukan random tes dan ditemukan hasilnya positif maka pemudik dapat dikarantina...🙏