Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN38412678
Rincian Aduan
LGAN38412678
Progress
Public
pak saya mau tanya ap benar setiap orang jateng yg mau mudik harus rapid antigen dlu.
kalau rapidnya stelah sampai di rumah apakah bisa.,karna pekerjaan sya sudah selesai,dan sya ingin pulang k kmpung hlaman sya.
dsini adanya rapid biasa.
Disposisi
Jumat, 18 Desember 2020 - 17:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:03 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai dg Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021
Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di
dalam Pulau Jawa
(antarprovinsi/Kabupaten/Kota),
dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia..Untuk kendaraan pribadi karena sifatnya himbauan, maka bila dilakukan random tes dan ditemukan hasilnya positif maka pemudik dapat dikarantina...ðŸ™
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:06 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai dg Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021
Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di
dalam Pulau Jawa
(antarprovinsi/Kabupaten/Kota),
dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia..Untuk kendaraan pribadi karena sifatnya himbauan, maka bila dilakukan random tes dan ditemukan hasilnya positif maka pemudik dapat dikarantina...ðŸ™