Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN38330219
Rincian Aduan
LGAN38330219
Selesai
Public
Pak Gubernur YTH,..Sy di PHK dr PT.Sinarmas Multifinance Tegal tpi tdk diberikan srt PHK dan sy minta reff kerja dr perusahaan tdk diberikan, malah disodori srt pengunduran diri...(sy menolak) dan ijazah sy masih ditahan krn sy tdk mau buat srt pengunduran diri, sy mau menuntut dan mengurus hak hak (BPJS dan Pesangon) sy selama 8 th kerja.
Sy sdh pengaduan ke disnaker provinsi serta diberikan arahan utk juga mengadukan lewat aplikasi laporgub ke Bapak, mohon pencerahannya Pak Gubernur, tks.
Disposisi
Rabu, 26 Juni 2019 - 08:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 26 Juni 2019 - 09:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:11 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:11 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai