Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN38204816
Rincian Aduan
LGAN38204816
Selesai
Public
Lampiran
Menanggapi laporan saya kemaren Nama : Ari kurniawan
Alamat : Dsn bungkaran Rt 03/02 Desa pagersari kec patean kab kendal
untuk melanjutkan laporan saya yang kemaren.mohon bantuanya pak...karena bukan cuma saya yang terdampak melainkan ada 4 kepala keluarga yang saya tahu mungkin masih banyak lagi yang lain...
Disposisi
Jumat, 22 Mei 2020 - 17:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:52 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas kelengkapan datanya, aduan saudara akan segera kamikoordinasikan dengan pihak dinas/instansi terkait di kabupaten kendal..semoga menjadi perhatian dan segera ada tindak lanjut
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 08:49 WIBKabupaten Kendal
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Penerima bantuan sosial daroi Pemerintah adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 kriteria dan telah masuk dalam DTKS yang setiap
triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan hasil musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua
RT/RW dan Tokoh Masyarakat.
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi Masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang selama ini belum
menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah
Desa.
3. Untuk memastikan jenis bantuan yang diusulkan, Pelapor dapat memastikan ke Desa/ Kelurahan setempat dengan membawa Foto Copy
KTP karena bantuan sosial di masa Pandemi covid19 tidak disalurkan secara serentak. Usulan bantuan sosial tersebut berbasis NIK
sehingga apabila NIK tidak valid maka akan tertolak.
Demikian jawaban dari kami atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
1. Penerima bantuan sosial daroi Pemerintah adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 kriteria dan telah masuk dalam DTKS yang setiap
triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan hasil musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua
RT/RW dan Tokoh Masyarakat.
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi Masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang selama ini belum
menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah
Desa.
3. Untuk memastikan jenis bantuan yang diusulkan, Pelapor dapat memastikan ke Desa/ Kelurahan setempat dengan membawa Foto Copy
KTP karena bantuan sosial di masa Pandemi covid19 tidak disalurkan secara serentak. Usulan bantuan sosial tersebut berbasis NIK
sehingga apabila NIK tidak valid maka akan tertolak.
Demikian jawaban dari kami atas perhatiannya disampaikan terimakasih.