Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN37589425

Rincian Aduan

LGAN37589425

Selesai Public
KOTA MAGELANG
14 May 2021
0 ditandai
Tinjau Ulang Tata Kelola Sampah dari Hulu ke Hilir Beberapa waktu belakangan ini saya melihat banyak sekali sampah berserakan di penjuru kota. Mulai dari pinggir kebun/lahan kosong, di trotoar, hingga di kali/sungai. Foto yang saya sertakan dalam laporan ini adalah Kali Bening di Karet, Magelang Selatan. Dimohon dengan sangat untuk Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi sistem pengangkutan sampah dari hulu ke hilir. Karena menurut UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Produsen wajib bertanggung-jawab atas kemasan produk mereka. Pemerintah pun diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang andal, maka bisa saja Pemkot mengupgrade kapasitas dan kapabilitas TPA Banyuurip dengan meminta produsen produk FMCG (Fast Moving Consumer Goods) untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan lanjut TPA tersebut. Sistem pengelolaan sampah harus andal dari hulu ke hilir, mulai edukasi masyarakat, pengangkutan residu, hingga pengelolaan akhir di TPA.

Disposisi

Sabtu, 15 Mei 2021 - 17:46 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Selasa, 18 Mei 2021 - 08:01 WIB

Kota Magelang

laporan kami terima

Selesai

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:55 WIB

Kota Magelang

Slamt sore mbk menindaklabjuti lapor gub dari psda sebisa mungkin membersihkan sampah dilokasi mbk namun demikian untuk adany sampah yang berada ataupun dibuang ke saluran dari kami sudah sering mengigatkan baik berupa teguran maupun papan larangan namun demikian faktor kesadaran lingkungan setempat yang sejauh ini masih kurang,