Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN37377954
Rincian Aduan
LGAN37377954
Selesai
Public
selamat sore pak admin ini saya mau laporan kenapa bpjs kis anak saya ada keterangan tidak aktif atau sudah tidak ditanggung lagi itu knapa ya baru sebulan kmaren saya cek masih aktof kok ini tidak aktif tiba2 knapa ya pak saya minta penjelasan dan minta tolonf untuk bisa diaktifkan lg bpjs kis anak saya..
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 20:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 15:43 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Untuk memperoleh kebijakan misalnya didaftarkan menjadi peserta PBI APBD Kabupaten Klaten. Terima kasih.
Progress
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:22 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Untuk memperoleh kebijakan misalnya didaftarkan menjadi peserta PBI APBD Kabupaten Klaten. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:22 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Untuk memperoleh kebijakan misalnya didaftarkan menjadi peserta PBI APBD Kabupaten Klaten. Terima kasih.