Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN36814352
KABUPATEN GROBOGAN, 12 Jun 2021
seleksi pengisian perangkat desa yang dilakukan di sejumlah desa di Kabupaten Grobogan diminta untuk dibatalkan. Lantaran diduga tidak transparan, dan ditengarai adanya permainan dalam seleksi tersebut. Diketahui, tes pengisian perangkat desa se-Kabupaten Grobogan dilakukan serentak pada Senin (7/6/2021) lalu. Bahkan muncul juga petisi online penandatanganan yang berjudul ‘batalkan hasil seleksi perangkat desa di Grobogan, ganti dengan CAT (computer assisted test)’. Petisi tersebut dibuat oleh Chambali perangkat Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Para calon perangkat desa yang sebelumnya mengikuti seleksi pun ramai-ramai menandatangani petisi itu. Sampai Jumat (11/6/2021) pukul 13.50 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani 310 orang. Dalam petisi yang dibuatnya Chambali menyebut, calon perangkat desa yang terpilih adalah mereka yang bersedia membayar mahar sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa. Pembayaran uang itu tudingnya, terjadi sebelum dan sesudah proses seleksi. Panitia pengisian perangkat desa juga diduga menggunakan celah aturan dibolehkannya penyelenggaraan tes secara manual tertulis dengan kertas, atau tidak harus pakai CAT (computer assisted test) seperti calon aparatur sipil negara. “Karena boleh dengan tes tertulis manual dengan kertas, hasilnya pun tidak langsung keluar. Pelaksanaan tes dilakukan serentak mulai jam 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. Namun, hasil tes baru keluar malam hari, bahkan ada yang lebih dari pukul 20.00 WIB,†tulisnya dalam petisi tersebut. Apalagi, ada seseorang yang diketahui menempati peringkat pertama berdasarkan hasil tes tersebut adalah kerabat dari kepala desa sendiri. Selain itu, banyak pula pendaftar di satu formasi yang ternyata suami istri atau masih saudara, padahal banyak warga yang berminat menjadi perangkat desa. Atas sejumlah pertimbangan itu, melalui petisinya, Chambali meminta Bupati Grobogan Sri Sumarni membatalkan hasil seleksi perangkat desa di seluruh desa di Kabupaten Grobogan. Kecuali, Desa Panunggalan, karena memakai sistem CAT yang telah digelar pada Senin (7/6/2021). Sementara saat dihubungi awak media, Chambali menyatakan, saat ini ada tahapan pembatalan atau penundaan pelantikan perangkat desa karena adanya kesalahan penafsiran passing grade. “Ini menjadi kesempatan. Karena itu, sekalian saja bilamana perlu pengisian perangkat desa dibatalkan dan tidak usah diadakan. Sebab, jika diadakan dengan sistem yang sama akan penuh setingan dan rekayasa, hasilnya akan sama saja, †ucapnya. Para peserta pengisian calon perangkat desa juga menilai terjadi kejanggalan dan sarat akan manipulasi dan permainan. Di mana pengumuman hasil tes yang seharusnya bisa langsung dilakukan, namun baru diumumkan pada malam harinya. Salah seorang calon perangkat Desa Pilangpayung, Kecamatan Toroh Daryanto mengungkapkan, kala itu, ujian sudah berakhir pada pukul 11.30 WIB. Namun, baru diumumumkan pada pukul 19.00 WIB. Menurutnya, hal tersebut sangat rawan akan adanya praktik manipulasi hasil. Sebab seharusnya, hasil ujian bisa dikoreksi di lokasi ujian dan peserta bersama panitia bisa memantau dan menunggu di lokasi. “Lembar jawaban setelah selesai dibawa ke hotel di Purwodadi, baru dikoreksi dan diumumkan jam 19.00 WIB. Harusnya dikoreksi langsung di lokasi, jadi peserta bisa memantau bukan malah disuruh pulang,â€
Disposisi
Minggu, 13 Juni 2021 - 13:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 13 Juni 2021 - 14:55 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Minggu, 13 Juni 2021 - 14:56 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Minggu, 13 Juni 2021 - 14:59 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dalam ketentuan telah memberikan alternatif ujian penyaringan melalui CAT atau ujian tertulis. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.