Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN35656035
Rincian Aduan
LGAN35656035
Selesai
Public
Lampiran
numpang tanya pak
Saya pemegang kis /pbi
Tapi
Mulai januari ini kena wajib bayar
(berdasar perpres no 75??)
Apa ini benar?
Mohon penjelasannya
Matur nuwun
Disposisi
Jumat, 24 Januari 2020 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 24 Januari 2020 - 09:18 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai regulasi yang telah disebutkan maka Peserta PBI yang bekerja sebagai karyawan wajib dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iuran PPU yaitu 5% dari besaran gaji/upah karyawan dengan komposisi 4% dibayar oleh Perusahaan dan 1% dipotongkan dari gaji karyawan. Kelebihan pendaftaran sebagai PPU yaitu: hak kelas rawat lebih tinggi dari PBI yaitu minimal di kelas II, diperbolehkan naik kelas saat rawat inap, dan bisa mendaftarkan orang tua dan mertua dengan iuran 1% dari gaji per orang. Terima kasih
Progress
Jumat, 24 Januari 2020 - 09:18 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai regulasi yang telah disebutkan maka Peserta PBI yang bekerja sebagai karyawan wajib dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iuran PPU yaitu 5% dari besaran gaji/upah karyawan dengan komposisi 4% dibayar oleh Perusahaan dan 1% dipotongkan dari gaji karyawan. Kelebihan pendaftaran sebagai PPU yaitu: hak kelas rawat lebih tinggi dari PBI yaitu minimal di kelas II, diperbolehkan naik kelas saat rawat inap, dan bisa mendaftarkan orang tua dan mertua dengan iuran 1% dari gaji per orang. Terima kasih
Selesai
Jumat, 24 Januari 2020 - 09:20 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai regulasi yang telah disebutkan maka Peserta PBI yang bekerja sebagai karyawan wajib dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Besaran iuran PPU yaitu 5% dari besaran gaji/upah karyawan dengan komposisi 4% dibayar oleh Perusahaan dan 1% dipotongkan dari gaji karyawan. Kelebihan pendaftaran sebagai PPU yaitu: hak kelas rawat lebih tinggi dari PBI yaitu minimal di kelas II, diperbolehkan naik kelas saat rawat inap, dan bisa mendaftarkan orang tua dan mertua dengan iuran 1% dari gaji per orang. Terima kasih