Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN34984484

Rincian Aduan

LGAN34984484

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
05 Nov 2019
0 ditandai
Mohon bantuannya Pak Gub, saya Budi Suroyo NIK 3316052209650001, pekerjaan pegawai konter pulsa di Jogja dengan penghasilan rata rata Rp 1.500.000,- telah beberapa bulan menunggak iuran BPJS dikarenakan penghasilan tidak mencukupi, saya mohon bpk untuk membantu saya untuk berhenti mengikuti program BPJS mandiri agar tagihan saya tidak melonjak tiap bulan, dalam mengikuti program tersebut saya dan keluarga juga tidak pernah dirawat inap di RS. dan juga saya mohon Bantuan bpk gub untuk meringankan beban buat anak saya untuk dapat Kartu Indonesia Pintar, anak saya pelajar di SMKN 1 CEPU jurusan Akuntansi nama Apriliani Ciptaningtyas

Disposisi

Selasa, 05 November 2019 - 15:34 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 06 November 2019 - 10:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional prinsip yang terapkan adalah gotong royong sehingga iuran peserta yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Sehingga tunggakan iuran perlu dilunasi mengingat saat ini masih diperlukan dana iuran peserta untuk biaya pelayanan kesehatan peserta yang sudah mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Skema kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Sehingga terkait dengan permintaan yang Bapak ajukan silahkan mengajukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan. Terima kasih

Selesai

Rabu, 06 November 2019 - 10:09 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional prinsip yang terapkan adalah gotong royong sehingga iuran peserta yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Sehingga tunggakan iuran perlu dilunasi mengingat saat ini masih diperlukan dana iuran peserta untuk biaya pelayanan kesehatan peserta yang sudah mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Skema kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Sehingga terkait dengan permintaan yang Bapak ajukan silahkan mengajukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan. Terima kasih