Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN34984484
Rincian Aduan
LGAN34984484
Selesai
Public
Lampiran
Mohon bantuannya Pak Gub, saya Budi Suroyo NIK 3316052209650001, pekerjaan pegawai konter pulsa di Jogja dengan penghasilan rata rata Rp 1.500.000,- telah beberapa bulan menunggak iuran BPJS dikarenakan penghasilan tidak mencukupi, saya mohon bpk untuk membantu saya untuk berhenti mengikuti program BPJS mandiri agar tagihan saya tidak melonjak tiap bulan, dalam mengikuti program tersebut saya dan keluarga juga tidak pernah dirawat inap di RS. dan juga saya mohon Bantuan bpk gub untuk meringankan beban buat anak saya untuk dapat Kartu Indonesia Pintar, anak saya pelajar di SMKN 1 CEPU jurusan Akuntansi nama Apriliani Ciptaningtyas
Disposisi
Selasa, 05 November 2019 - 15:34 WIB
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 06 November 2019 - 10:08 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional prinsip yang terapkan adalah gotong royong sehingga iuran peserta yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Sehingga tunggakan iuran perlu dilunasi mengingat saat ini masih diperlukan dana iuran peserta untuk biaya pelayanan kesehatan peserta yang sudah mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Skema kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Sehingga terkait dengan permintaan yang Bapak ajukan silahkan mengajukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan. Terima kasih
Skema kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Sehingga terkait dengan permintaan yang Bapak ajukan silahkan mengajukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan. Terima kasih
Selesai
Rabu, 06 November 2019 - 10:09 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional prinsip yang terapkan adalah gotong royong sehingga iuran peserta yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Sehingga tunggakan iuran perlu dilunasi mengingat saat ini masih diperlukan dana iuran peserta untuk biaya pelayanan kesehatan peserta yang sudah mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Skema kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Sehingga terkait dengan permintaan yang Bapak ajukan silahkan mengajukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan. Terima kasih
Skema kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran ditujukan bagi warga miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Sehingga terkait dengan permintaan yang Bapak ajukan silahkan mengajukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan. Terima kasih