Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN34321257

Rincian Aduan

LGAN34321257

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
15 Aug 2020
0 ditandai
di desa kami dan d kecamatan kami.infonya klo jd perangkat desa yg telah terpilih wajib membayar belasan juta untuk syukuran.infonya jg telah menjadi budaya apa itu benar.tolong responya pak

Disposisi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 06:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:38 WIB

Kabupaten Banyumas

Selesai

Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:52 WIB

Kabupaten Banyumas

Sama sekali tidak ada ketentuan dan anjuran untuk melaksanakan syukuran bagi perangkat desa yang jadi. Terimakasih masukannya sebagai bahan pembinaan kami.