Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN34278887
Rincian Aduan
LGAN34278887
Selesai
Public
Lampiran
bolekah saya minta bedah rumah pak sy orang miskin yg sampai saat ini blm bisa renovasi rumah di sebapkan blm ada biaya untk renovasi rumah yg dinding bambu lantai tanah
Disposisi
Minggu, 06 Desember 2020 - 07:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 07 Desember 2020 - 10:42 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:59 WIBKabupaten Pati
telah kami lakukan koordinasi dengan OPD terkait melalui surat nomor 015/1253
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:38 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/2515 tanggal 21 Desember 2020.
- Telah dilakukan penelusuran data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) keadaan bulan Oktober 2020 (terupdate) ditemukan 2 (dua) nama Sukamto (tidak ada nama Sukamto Kamdan), yaitu yang beralamat di Dk.Koripan RT 2/2 dan yang beralamat di Dk.Mbulu RT 2/4.
- Telah berkoordinasi dengan Camat Tambakromo dengan hasil bahwa setelah dilakukan klarifikasi dengan Desa Mojomulyo (melalui Sekdes setempat) nama Sukamto Kamdan tidak ada, melainkan Sukamto dengan alamat di Dk. Koripan RT.2/2
- Menurut keterangan dari pihak desa, keadaan ekonomi Sukamto tersebut tidak terlalu miskin (berdasarkan DTKS masuk kategori hampir miskin) dan masih memiliki sawah di 2 (dua) tempat. Dengan demikian sampai pengusulan terakhir untuk Tahun 2021 dalam penanganan RTLH, usulannya masih diprioritaskan bagi warga desa dengan kondisi ekonomi yang berada dibawahnya.