Rincian Aduan : LGAN33837069

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 27 Aug 2020

Kasusnya, Adik saya menyetorkan tagihan tiap bulannya ke FIF. Namun pada bulan ini adik saya terlambat untuk menyetor kan uang tersebut. Lah setelah cek setorannya Kok ada "BIAYA TAGIH" padahal dalam aturan awal TIDAK ADA biaya tersebut dan TIDAK ADA Konfirmasi lewat telpon, SMS maupun WhatsApp mengenai adanya BIAYA TAGIH tersebut, didalam aturan adanya biaya denda...! BIAYA TAGIH tersebut membebani kami yg setiap bulannya menyetorkan kredit ke FIF, karena Pandemi ini kami sangat dirugikan. Mohon Bantuannya Humas Jateng untuk menelusuri permasalahan tersebut. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini