Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN33837069

Rincian Aduan

LGAN33837069

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEMALANG
27 Aug 2020
0 ditandai
Kasusnya, Adik saya menyetorkan tagihan tiap bulannya ke FIF. Namun pada bulan ini adik saya terlambat untuk menyetor kan uang tersebut. Lah setelah cek setorannya Kok ada "BIAYA TAGIH" padahal dalam aturan awal TIDAK ADA biaya tersebut dan TIDAK ADA Konfirmasi lewat telpon, SMS maupun WhatsApp mengenai adanya BIAYA TAGIH tersebut, didalam aturan adanya biaya denda...! BIAYA TAGIH tersebut membebani kami yg setiap bulannya menyetorkan kredit ke FIF, karena Pandemi ini kami sangat dirugikan. Mohon Bantuannya Humas Jateng untuk menelusuri permasalahan tersebut. Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:49 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:51 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.