Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN33837069
Rincian Aduan
LGAN33837069
Selesai
Public
Lampiran
Kasusnya, Adik saya menyetorkan tagihan tiap bulannya ke FIF. Namun pada bulan ini adik saya terlambat untuk menyetor kan uang tersebut. Lah setelah cek setorannya Kok ada "BIAYA TAGIH" padahal dalam aturan awal TIDAK ADA biaya tersebut dan TIDAK ADA Konfirmasi lewat telpon, SMS maupun WhatsApp mengenai adanya BIAYA TAGIH tersebut, didalam aturan adanya biaya denda...!
BIAYA TAGIH tersebut membebani kami yg setiap bulannya menyetorkan kredit ke FIF, karena Pandemi ini kami sangat dirugikan.
Mohon Bantuannya Humas Jateng untuk menelusuri permasalahan tersebut.
Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:51 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.