Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN33356898
Rincian Aduan
LGAN33356898
Selesai
Public
mohon info untuk tata cara mutasi kendaraan atas nama sendiri dari salatiga ke semarang, karena saya 4th yang lalu masih tinggal disalatiga, dan sekarang saya pindah semarang. tadi saya datang ke samsat salatiga guna urus pajak dan ganti plat nomor karena habis, dan motor atas nama saya pribadi dan saya lampirkan ktp saya yang baru dengan alamat semarang, dan di informasikan untuk cabut berkas dan kena biaya balik nama, kok aneh atas nama sendiri tapi kena biaya balik nama, apakah benar prosesnya seperti itu? terima kasih
Disposisi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Akan kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait
Selesai
Jumat, 02 Oktober 2020 - 14:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum untuk tata cara Mutasi berkas dicabut terlebih dahulu dari samsat asal, kemudian didaftarkan ke samsat tujuan. Sebagai syarat persyaratan untuk pembebasan biaya baliknama atas dasar karena atas nama tetap maka yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan pindah atau surat domisili. Untuk informasi lebihlanjut silahkan datang ke samsat salatiga dan pastikan bertemu dena petugas kami. Terimakasih