Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN32815206
KABUPATEN KLATEN, 04 Sep 2020
disampaikan diklarifikasi bahwa perataan jalan menggunakan PAD justru ada Mark up anggaran di desa Tangkil Kemalang Klaten . karena utk perataan jalan dan pemadatan dari swadaya masyarakat .mohon kalo klarifikasi ke masyarakat tidak hanya ke pemdes agar sesuai fakta
Disposisi
Selasa, 08 September 2020 - 09:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 10:30 WIB
Kabupaten Klaten