Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN32222171

Rincian Aduan

LGAN32222171

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
19 Feb 2020
0 ditandai
para petani mengeluh dengan carut marutnya pemerintahan desa semondo dimana sawah yang seharusnya sudah mulai tanam menjadi terlambat karena mesin sawah yang seharusnya sudah turun dilarang turun oleh pihak desa kecuali mereka yang menjadi pendukung lurah saat ini, mohon segera dilakukan sidak ke balai desa Semondo.

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Rabu, 19 Februari 2020 - 15:26 WIB

Kabupaten Kebumen

terima kasih laporan kami terima dan akan kami koordinasikan ke instansi terkait

Progress

Kamis, 20 Februari 2020 - 09:35 WIB

Kabupaten Kebumen

sudah di koordinasikan ke instansi terkait

Selesai

Kamis, 05 Maret 2020 - 11:13 WIB

Kabupaten Kebumen

Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen nomor :337/73, tanggal 21 Februari 2020 perihal surat pengaduan masyarakat dari Desa Semondo Kecamatan Gombong terkait para petani mengeluh dengan carut marutnya pemerintahan desa Semondo dimana sawah yang seharusnya sudah mulai tanam menjadi terhambat karena mesin sawah yang seharusnya sudah turun dilarang turun oleh pihak desa kecuali mereka yang menjadi pendukung lurah saat ini. Untuk mengatasi pengaduan masyarakat tersebut dilakukan langkah - langkah sebagai berikut : 1. Camat atas nama pemerintah kecamatan gombong turun tangan dengan menemui dan dialog dengan kepala desa dan perangkat desa Semondo membahas pengaduan masyarakat tersebut. 2. Dari hasil pelaksanaan dialog dengan kepala desa dan perangkatnya sudah menemukan solusi terkait penyelesaian masalah tersebut, dan sekarang masyarakat desa Semondo sudah melaksanakan tanam padi semua. Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.