Rincian Aduan : LGAN31841957

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Mar 2021

assalamualaikum pak gubernur.. saya bekerja di PT. ALAM CITRA LESTARI. jl.kawasan industri candi blok 11 A no. 7 semarang. bermaksud mengadukan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut : 1. jam kerja di perusahaan tersebut di mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam.untuk istirahat 1 jam.dari hari senin sampai sabtu / 66 jam dalam seminggu tanpa di berikan upah kerja lembur. pasal 78 uu no . 13 tahun 2003 menegaskan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja sebagaimana di maksud dalam pasal 77,wajib membayar upah kerja lembur. 2. upah yang di terima para pekerja masih di bawah umk semarang kota. pasal 90 uu no. 13 tahun 2003 menegaskan,pengusaha di larang membayar upah pekerja / buruh lebih rendah dari ketetapan pemerintah ( upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 ). kami para pekerja sudah berulang kali melaporkan perusahaan tersebut,tapi sampai saat ini belum ada itikat baik dari pihak perusahaan. demikian laporan saya,mohon segera di tindak lanjuti dan di berikan teguran / sanksi sesuai uu yang berlaku kepada perusahaan tersebut.

0 Orang Menandai Aduan Ini