Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN31841957
KOTA SEMARANG, 22 Mar 2021
assalamualaikum pak gubernur.. saya bekerja di PT. ALAM CITRA LESTARI. jl.kawasan industri candi blok 11 A no. 7 semarang. bermaksud mengadukan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut : 1. jam kerja di perusahaan tersebut di mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam.untuk istirahat 1 jam.dari hari senin sampai sabtu / 66 jam dalam seminggu tanpa di berikan upah kerja lembur. pasal 78 uu no . 13 tahun 2003 menegaskan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja sebagaimana di maksud dalam pasal 77,wajib membayar upah kerja lembur. 2. upah yang di terima para pekerja masih di bawah umk semarang kota. pasal 90 uu no. 13 tahun 2003 menegaskan,pengusaha di larang membayar upah pekerja / buruh lebih rendah dari ketetapan pemerintah ( upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 ). kami para pekerja sudah berulang kali melaporkan perusahaan tersebut,tapi sampai saat ini belum ada itikat baik dari pihak perusahaan. demikian laporan saya,mohon segera di tindak lanjuti dan di berikan teguran / sanksi sesuai uu yang berlaku kepada perusahaan tersebut.
Disposisi
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Maret 2021 - 15:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:12 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:13 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI