Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN30946934
Rincian Aduan
LGAN30946934
Selesai
Public
Pak Gubernur, apakah pengajuan pengukur ulang tanah dikenakan biaya 1.500.000 di tingkat kepala desa?
Disposisi
Selasa, 18 Juni 2019 - 12:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:43 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara
Selesai
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:45 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan aodara urus sertipikatbsodara sendiri jangan menggunakan pihak lain...apabila tanah anda sdh bersertipikat dan tjd kesalahan dalam pengukuran maka sodara dpt meminta permohonan pengukuran ulang yg dinamakan pengembalian batas...untuk lebih jelasnya silahlan sidara datang langsung ke BPN dan silahkan tanyakan ke Costomer service terimakasih