Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN30647192
Rincian Aduan
LGAN30647192
Verifikasi
Public
Lampiran
PUNGUTAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KUA KEC. KRAMAT KAB. TEGAL
Assalamu’alaikum, lapor Pak Gubernur
Pagi tadi saya habis legalisir buku nikah di KUA Kec. Kramat Kab. Tegal untuk keperluan mengurus akta kelahiran anak pertama.
Disana saya dimintai uang 10 ribu. Karena nggak enak, saya kasih lah uang 10 ribu itu.
Tapi setelah pulang saya jadi kepikiran, "masa iya sih pegawai KUA yang notabene PNS, digaji sama pemerintah dari uang pajak rakyat buat ngelayani rakyat, kok minta uang ke rakyat yang seharusnya dilayani?"
Saya jadi bertanya-tanya "ini pungutan resmi atau pungutan liar? kalo resmi kok saya nggak dikasih bukti bayar apapun?"
Kepada siapa lagi saya bisa mengadu soal pelayanan publik selain ke Pak Gubernur. Jadi mohon ditindaklanjuti jika memang itu adalah PUNGLI.
Terima kasih Pak Gubernur.
Topik
Disposisi
Jumat, 07 Agustus 2020 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 07 September 2020 - 10:06 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Disposisi laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami teruskan ke bidang terkait untuk tindak lanjutnya...