Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN30640880
KOTA SEMARANG, 21 Oct 2020
assalamualaikum pak gubernur..mengulang laporan saya sebelumnya.mohon segera di tindak lanjuti.karena perusahaan yang saya laporkan semakin semena-mena.bahkan di bagian tertentu ada yang jam kerjanya dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam,tanpa di berikan upah lembur bagi operator.dan apabila ada buruh yang menolak,perusahaan akan melakukan PHK sepihak.untuk itu saya mohon perhatian dari bapak gubernur.
Disposisi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:21 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:10 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:10 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI