Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN30640880

Rincian Aduan

LGAN30640880

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
21 Oct 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur..mengulang laporan saya sebelumnya.mohon segera di tindak lanjuti.karena perusahaan yang saya laporkan semakin semena-mena.bahkan di bagian tertentu ada yang jam kerjanya dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam,tanpa di berikan upah lembur bagi operator.dan apabila ada buruh yang menolak,perusahaan akan melakukan PHK sepihak.untuk itu saya mohon perhatian dari bapak gubernur.

Disposisi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:21 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:10 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker wilayah semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sbb:
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:10 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai