Rincian Aduan : LGAN30041787

Disposisi Public

KABUPATEN JEPARA, 26 Sep 2019

Di Desa Kuwasen ada panitia pengurusan PTSL atau pembuatan program pemutihan Sertifikat, dari program pemerintah sy membaca hanya dikenakan biaya 150rb. tapi pd kenyataanya biaya pembuatan Sertifikat sebesar 450rb.... mohon pencerahanya, karena kami membaca himbahuan dari pemerintah...kalau biayanya melebihi 150rb, berarti itu sudah pungli..dan harus dilaporkan

0 Orang Menandai Aduan Ini