Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN30041787

Rincian Aduan

LGAN30041787

Disposisi Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
26 Sep 2019
0 ditandai
Di Desa Kuwasen ada panitia pengurusan PTSL atau pembuatan program pemutihan Sertifikat, dari program pemerintah sy membaca hanya dikenakan biaya 150rb. tapi pd kenyataanya biaya pembuatan Sertifikat sebesar 450rb.... mohon pencerahanya, karena kami membaca himbahuan dari pemerintah...kalau biayanya melebihi 150rb, berarti itu sudah pungli..dan harus dilaporkan

Disposisi

Kamis, 26 September 2019 - 11:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara