Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN30041787
Disposisi
Public
KABUPATEN JEPARA, 26 Sep 2019
Di Desa Kuwasen ada panitia pengurusan PTSL atau pembuatan program pemutihan Sertifikat, dari program pemerintah sy membaca hanya dikenakan biaya 150rb. tapi pd kenyataanya biaya pembuatan Sertifikat sebesar 450rb.... mohon pencerahanya, karena kami membaca himbahuan dari pemerintah...kalau biayanya melebihi 150rb, berarti itu sudah pungli..dan harus dilaporkan
Disposisi
Kamis, 26 September 2019 - 11:31 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara