Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN29547295
Rincian Aduan
LGAN29547295
Disposisi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 08:47 WIBKabupaten Batang
Progress
Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:34 WIBKabupaten Batang
- Kenapa ada perbedaan DPMPTSP Batang dengan DPMPTSP Kabupaten lain?
Mendasari Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 dan Permendagri 138 tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa tidak ada perbedaan DPMPTSP se Indonesia, semua sama yaitu perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Yang membedakan adalah kewenangan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada DPMPTSP.
- Apakah bisa mendapatkan ijin produksi dan ijin edar PKRT skala Rumah Tangga?
Dasar pelayanan perizinan di sektor kesehatan Kabupaten Batang adalah :
- PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Bupati Batang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Surat Kemenko Perekonomian Nomor S-30/SES.M.EKON/01/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS
Untuk perizinan PKRT mendasari hal tersebut di atas, bahwa izin yang dikeluarkan adalah:
- Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT
Izin ini dikeluarkan oleh Bupati. Akan tetapi berdasarkan Surat Kemenko Perekonomian Nomor S-30/SES.M.EKON/01/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Perubahan Nomenklatur Jenis Izin Pada Sistem OSS disebutkan bahwa Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT yang tadinya merupakan Izin Usaha diubah menjadi Sertifikat Produksi PRT dan PKRT dan menjadi Izin Operasional.
Mendasari hal tersebut di atas, Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT yang menjadi kewenangan Kabupaten sudah tidak ada, dan menjadi Sertifikat Produksi PRT dan PKRT yang menjadi kewenangan Pusat (Kementerian)
- Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT
- Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT
- Sertifikat CPPKRTB
Untuk izin huruf a sampai dengan d merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan proses perizinan melalui OSS.
Selesai
Jumat, 23 Oktober 2020 - 17:26 WIBKabupaten Batang