Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN29333242
03 Oct 2018
Yth. Gubernur Jawa Tengah, Mohon penjelasan : 1. Apakah bisa dan boleh Pemerintah Desa menggunakan Dana Desa untuk membangun Kantor Desa yang sudah ditetapkan di Musrenbangdes, Musdes, RPJMDes, RKPDes, dan APBDes, namun Pemerintah Desa belum mengantongi rekomendasi penggunaan Dana Desa di luar prioritas dari yang berwenang. 2. Apakah Pemerintah Desa bisa dan boleh memecah dan mengambil batu di sungai di desanya lalu batu itu digunakan untuk bahan pembuat bronjong penahan longsor di aliran sungai itu yang sudah ditetapkan di Musrenbangdes, Musdes, RPJMDes, RKPDes, dan APBDe, namun Pemerintah Desa tidak mengantongi surat keterangan/rekomendasi dari instansi yang menangani urusan terkait pengambilan dan penggunaan batu sungai untuk kegiatan tersebut ? 3 Apakah setiap bangunan gedung yang dibangun oleh Pemerintah Desa dari Dana Desa harus memiliki IMB ? 4 Apakah barang pabrikan yang digunakan dan dibeli Pemerintah Desa untuk kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa harus ber-SNI? 5 Apakah sebelum serah terima pekerjaan / kegiatan swakelola di desa, harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Jika PPHP tidak ditetapkan, siapakah yang berwenang meneriksa hasil pekerjaan/kegiatan sebelum diserahterimakan. Demikian dan terimakasih atas penjelasannya.
Disposisi
Rabu, 03 Oktober 2018 - 08:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Oktober 2018 - 07:29 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Rabu, 17 Oktober 2018 - 07:30 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )